Hubungan Hukum Ketatanegaraan dengan Hukum Adat Dalam Menciptakan Keserasian Sosial

Definisi Hukum adalah Suatu perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Tujuan hukum ada 3 yaitu pertama Kepastian Hukum, kedua kemampaatan, ketiga keadilan. Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur alat-alat negara menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya (Van Vollenhoven)

(http://peran-etnis-tionghoa-dalam-sejarah.blogspot.co.id)

Hukum Indonesia ada dua yaitu Hukum Formal dan Hukum Materiil, contoh hukum Formal antara lain Text Books seperti Peraturan perundang-undangan, contoh hukum Materiil antara lain Hukum Adat seperti nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat (the living law), sumber hukum hak formal dan hak materiil. Kewarganegaraan meliputi segala hubungan antara seseorang dan negara, negara wajib melindungi orang-orang tersebut, setiap warga negara berkewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan negara.

Hak dan Kewajiban, hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diganggu oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya, kewajiban adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Tidak dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak Warga Negara meliputi.
-Pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945 asli).
-Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 uud 1945).
-Ada pasal-pasal penambahan yang bersifat teknis tentang hak-hak kewarganegaraan tertuang melalui BAB XA tentang HAM (Pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945) dan telah tertuang melalui UU melalui nomer 39 tahun 1999 tentang HAM.
-Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A UUD 1945).
-Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B UUD 1945).
-Mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan dan memproleh manfaat dari iftek dan seni budaya (Pasal 28C UUD 1945)

Kewajiban Warga Negara Indonesia
-Menjunjung Hukum dan Pemerintah NKRI (Pasal 27 UUD 1945 asli).
-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU (Pasal 28J ayat 2 UUD).
-Wajib menghormati HAM orang lain (Pasal 28J ayat 1).
-Ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 27 UUD).
-Ikut serta dalam usaha han dan kam (Pasal 30 UUD).
-Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pem wajib pembiayai (Pasal 31 UUD).

(patriotsejati.blogspot.com)

Asas umum tata pemerintahan yan baik dalam hukum ketatanegaraan.
-Asas umum pemerintahan yang baik merupakan salah satu norma hukum tidak tertulis, yang merupakan norma hukum pemerintahan.
-Asas-asas hukum pemerintahan yang baik merupakan filosofi dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945.
-Secara filosofi dalam UUD 1945, asas-asas pemerintahan yang baik yaitu asas persamaan, asa keseimbangan, asas keserasian dan keselarasan, asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang, asas ganti rugi karena kesalahan, asas kepastian hukum, asas kejujuran dan keterbukaan, asas larangan menyalah gunakan wewenang, asas larangan sewenang-wenang, asas kepercayaan atau pengharapan, asas motivasi atau pertanggung jawaban, asas kepekaan, asas penyelenggaraan lepentingan umum, asas kebijakan.

Strategi Utama Pembangunan.
Pemberdayaan meliputi :
-Memberikan tekanan pengambilan keputusan pada masyarakat.
-Berlandaskan pada sumber pribadi.
-Langsung, Demokratis.
-Pembelajaran sosial melalui pembelajaran langsung.
-Menyediakan mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis atau konflik.
-Meningkatkan pertumbuhan yang berkeadilan sosial.
-Mensinergikan semua kegiatan
-Meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat.
-Menanamkan nilai moral dan modern.
-Kerja keras keterbukaan dan tanggung jawab.

Pemberdayaan Masyarakat dilakukan melalui :
-Menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (Enabling).
-Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat.
-Melindungi yang lemah, mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dan eksploitasi yang kuat atas yang lemah.

Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat :
-Harus terarah, pemihakan terhadap yang lemah atau korban.
-Pendekatan kelompok untuk memudahkan pemecahan masalah yang di hadapi bersama-sama.
-Pendampingan selama proses pemberdayaan.
-Parisipasi, efektif dan sfisien.

Langkah Penciptaan Keserasian Sosial :
-Meningkatkan empati dan keperdulian terhadap yang lemah atau korban.
-Melakukan terapan IPTEKS dan IMTAQ dan interdispliner dan komprehesif integral.
-Menanamkan nilai kepribadian, nasionalisme dan jiwa Pancasila.
-Keuletan, etos kerja dan tanggung jawab.
-Kemandirian, Kepemimpinan dan kewirausahaan.
-Meningkatkan daya saing daerah dan nasional.
-Mendorong Learning Comunity dan Learning Society.
-dilaksanakan secara co-Creation, co-Cofinancing, sustainable dan flexible.

Sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.