Apa Sih Narkoba itu?
- Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Adiktif Lainnya).
- Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam 3 golongan. (UU 35 th 2009 ttg Narkotika)
JENIS DAN PENGARUH NARKOBA
- STIMULAN = Jenis Narkoba yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira dan aktivitas meningkat. (Kokain, Amfetamin Type Stimulants Amfetamin, Metamfetaminine (Shabu), (MDMA), (Ecstasy), (Tembakau)
- DEPRESAN = Jenis Narkoba yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Orang menjadi mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stress menghilang (Opium/Candu (Morfin, Heroin), Benzodiazepin, Alkohol).
- HALLUCINOGEN = Jenis narkoba yang membuat daya hayal/halusinasi, mengakibatkan teror hebat dan kekacauan indera seperti “mendengar, warna atau melihat dan paranoid/merasa seperti dikejar-kejar (CANNABIS/Ganja, LSD, JAMUR/MUSHROOM, INHALANSIA).
Kategori Penyalah guna berdasarkan pekerjaan
- Pelajar dan Mahasiswa 27,32%
- Tidak bekerja atau pengangguran 22,34%
- Pekerja swasta dan pemerintah 50,34%
Data Prevalensi Penyalah Guna Narkoba Per Provinsi Hasil Penelitian BNN - PUSLITKES UI Tahun 2015
Citra Narkoba di Indonesia
Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Pengguna Narkoba
- Faktor Keturunan
- Faktor Lingkungan
- Faktor Kemudahan Mendapatkan Zat Narkotika
BAGAIMANA MENGENALI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ?
1. Jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis.
2. Mengantuk, Mata merah, mata sering berair,napas tersengal tdk sedang flu.
3. Kebersihan dan kesehatan tidak terawat.
4. Ditemukan alat bantu penggunaan narkotika.
5. Banyak bekas sayatan/suntikan.
6. Sering mengurung diri di kamar, kamar mandi, menghindar bertemu keluarga.
7. Emosional/agresif.
KONDISI AKIBAT PENGGUNAAN NARKOTIKA
- Adaptasi tubuh: Dibutuhkan dosis yang semakin meningkat untuk memperoleh efek yang diinginkan.
- Overdosis: Kondisi akibat penggunaan zat sehingga terjadi gangguan kesadaran, pola pikir, persepsi, perasaan dan perilaku.
- Putus zat/Sakaw: Kumpulan gejala yang timbul sebagai akibat berhenti atau mengurangi jumlah zat yang biasa digunakan.
- Dapat menimbulkan Penyakit: Gangguan Jiwa, TBC, Hepatitis B/C, HIV/AIDS.
- Sugest/Craving: Dorongan yang sangat kuat untuk memakai zat kembali meskipun sudah lama tidak menggunakan.
Pengguna Narkotika lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara !
- Anggapan yang tidak menyelesaikan masalah: Penyalah guna narkotika adalah perbuatan kriminal sehingga menjadi aib keluarga dan dikucilkan.
- Yang benar adalah: Penyalahgunaan Narkotika mempengaruhi fungsi otak dan menyebabkan gangguan prilaku yang memerlukan pertolongan (merupakan penyakit otak kronis dan kambuhan).
PROSES REHABILITASI:
1. penyalahguna datang sendiri/melalui penjangkauan
2. Asesmen Medis
3. RENCANA REHABILITASI : Detoksifikasi, (ya) (tidak), Rawat Inap, (ya) (tidak), Rawat Jalan, (ya) (tidak).
4. Rencana Rehabilitasi
5. Rehabilitasi Rawat Inap atau Rawat Jalan
6. Program Pasca Rehabilitasi
UU NO. 35 TH. 2009 TTG NARKOTIKA
PERAN SERTA MASARAKAT
PASAL 104
MASYARAKAT MEMPUNYAI KESEMPATAN YG SELUAS-LUASNYA UNTUK BERPERAN SERTA MEMBANTU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NAROTIKA ,
PASAL 105
MASY MEMPUNYAI HAK DAN TANGGUNGJAWAB DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.
PASAL 55 (UU 35 th 2009 ttg Narkotika)
1. ORANG TUA / WALI DR PECANDU YG BELUM CUKUP UMUR, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PSL 55 AYAT (1) YG SENGAJA TDK MELAPOR , DIPIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000,00 ( SATU JUTA RUPIAH ).
2. PECANDU NARKOTIKA YANG BELUM CUKUP UMUR YANG TELAH DILAPORKAN OLEH ORANG TUA ATAU WALINYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 55 AYAT (1) TIDAK DITUNTUT PIDANA.
3. PECANDU NARKOTIKA YANG TELAH CUKUP UMUR YANG TELAH MENJALANI REHABILITASI MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 55 AYAT (2) 2 KALI MASA PERAWATAN MEDIS TIDAK DITUNTUT PIDANA
Pasal 134 UU 35 Th 2009 Tentang Narkotika
1. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).