Bahaya Narkoba Ancaman Nyata Masyarakat, Indonesia Darurat Narkoba

Apa Sih Narkoba itu?
  • Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Adiktif Lainnya).
  • Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam 3 golongan. (UU 35 th 2009 ttg Narkotika)


JENIS DAN PENGARUH NARKOBA
  • STIMULAN = Jenis Narkoba yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira dan aktivitas meningkat. (Kokain, Amfetamin Type Stimulants Amfetamin, Metamfetaminine (Shabu), (MDMA), (Ecstasy), (Tembakau)
  • DEPRESAN = Jenis Narkoba yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Orang menjadi mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stress menghilang (Opium/Candu (Morfin, Heroin), Benzodiazepin, Alkohol).
  • HALLUCINOGEN = Jenis narkoba yang membuat daya hayal/halusinasi, mengakibatkan teror hebat dan kekacauan indera seperti “mendengar, warna atau melihat dan paranoid/merasa seperti dikejar-kejar (CANNABIS/Ganja, LSD, JAMUR/MUSHROOM, INHALANSIA).



Kategori Penyalah guna berdasarkan pekerjaan
  • Pelajar dan Mahasiswa 27,32%
  • Tidak bekerja atau pengangguran 22,34%
  • Pekerja swasta dan pemerintah 50,34%
Data Prevalensi Penyalah Guna Narkoba Per Provinsi Hasil Penelitian BNN - PUSLITKES UI Tahun 2015
Citra Narkoba di Indonesia
Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Pengguna Narkoba
  • Faktor Keturunan
  • Faktor Lingkungan
  • Faktor Kemudahan Mendapatkan Zat Narkotika



BAGAIMANA MENGENALI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ?
1. Jalan  sempoyongan,  bicara pelo,  apatis.
2. Mengantuk, Mata merah, mata sering berair,napas tersengal tdk sedang flu.
3. Kebersihan  dan kesehatan  tidak terawat.
4. Ditemukan  alat bantu  penggunaan  narkotika.
5. Banyak bekas  sayatan/suntikan.
6. Sering  mengurung  diri di kamar,  kamar mandi,  menghindar  bertemu  keluarga.
7. Emosional/agresif.

KONDISI AKIBAT PENGGUNAAN NARKOTIKA
  • Adaptasi tubuh: Dibutuhkan dosis yang semakin meningkat untuk memperoleh efek yang diinginkan.
  • Overdosis: Kondisi akibat  penggunaan zat sehingga terjadi  gangguan kesadaran, pola pikir,  persepsi, perasaan dan perilaku.
  • Putus zat/Sakaw: Kumpulan  gejala yang timbul sebagai  akibat berhenti atau mengurangi  jumlah zat yang biasa  digunakan.
  • Dapat  menimbulkan  Penyakit:  Gangguan  Jiwa, TBC,  Hepatitis B/C,  HIV/AIDS.
  • Sugest/Craving:  Dorongan yang  sangat kuat  untuk memakai  zat kembali  meskipun sudah  lama tidak  menggunakan.



Pengguna Narkotika lebih baik  direhabilitasi dari pada dipenjara !
  • Anggapan yang tidak  menyelesaikan masalah:  Penyalah guna narkotika adalah  perbuatan kriminal sehingga  menjadi aib keluarga dan  dikucilkan.
  • Yang benar adalah: Penyalahgunaan Narkotika mempengaruhi fungsi otak  dan menyebabkan gangguan prilaku yang memerlukan  pertolongan (merupakan penyakit otak kronis dan  kambuhan).

PROSES REHABILITASI:
1. penyalahguna datang  sendiri/melalui  penjangkauan
2. Asesmen Medis
3. RENCANA REHABILITASI : Detoksifikasi, (ya) (tidak), Rawat Inap, (ya) (tidak), Rawat Jalan, (ya) (tidak).
4. Rencana Rehabilitasi
5. Rehabilitasi  Rawat Inap atau  Rawat Jalan
6. Program  Pasca  Rehabilitasi

UU NO. 35 TH. 2009  TTG  NARKOTIKA
PERAN SERTA MASARAKAT 

PASAL  104
MASYARAKAT MEMPUNYAI KESEMPATAN YG SELUAS-LUASNYA UNTUK BERPERAN SERTA MEMBANTU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN  PENYALAHGUNAAN  DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA  DAN PREKURSOR  NAROTIKA , 
PASAL  105 
  MASY MEMPUNYAI HAK DAN TANGGUNGJAWAB  DALAM  UPAYA  PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

PASAL 55 (UU 35 th 2009 ttg Narkotika)
1. ORANG TUA / WALI DR PECANDU YG BELUM CUKUP UMUR, SEBAGAIMANA DIMAKSUD  DLM PSL 55 AYAT (1) YG SENGAJA TDK MELAPOR , DIPIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6  (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA  PALING BANYAK Rp. 1.000.000,00 (  SATU JUTA RUPIAH ).

2. PECANDU NARKOTIKA YANG BELUM CUKUP UMUR YANG TELAH DILAPORKAN OLEH ORANG TUA ATAU WALINYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 55 AYAT (1) TIDAK DITUNTUT PIDANA.

3. PECANDU NARKOTIKA YANG TELAH CUKUP UMUR YANG TELAH MENJALANI REHABILITASI MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 55 AYAT (2) 2 KALI  MASA PERAWATAN  MEDIS TIDAK DITUNTUT PIDANA

Pasal 134 UU 35 Th 2009 Tentang Narkotika
1. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).