Langkah Awal Membuat Kelompok Tani adalah dengan Membuat Surat Pengajuan Pembentukan Kelompok Tani yang akan diserahkan atau ditanda tangani oleh kepala DESA dan kepala UPT-BPP kecamatan, berikut saya akan share contoh surat pengajuan pembentukan kelompok tani yang telah di setujui, anda tinggal menuruti caranya saja dan mengganti sesuai data anda.
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI LINGKOK SIWAK
BAB 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
Nama, Kedudukan dan Waktu
- Organisasi ini bernama Kelompok Tani Lingkok Siwak.
- Kelompok Tani Lingkok Siwak didirikan di Dusun Lingkok Siwak Desa Saba tanggal, 02 Maret 2018.
- Kelompok Tani Lingkok Siwak berkedudukan di Dusun Pengempok Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
BAB II
AZAS LANDASAN
Pasal 2
Kelompok Tani Lingkok Siwak Berazaskan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 3
- Kelompok Tani Lingkok Siwak adalah Organisasi Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
- Situs Kelompok Tani Lingkok Siwak adalah independent dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan di sector pertanian.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Kelompok Tani Lingkok Siwak adalah :
- Membebaskan kaum tani keterbelakangan dan kemiskinan dan ketidakadilan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaksud dalam Pembukaan Undang-undang 1945.
- Mengembangkan kepemimpinan dikalangan petani pada khususnya anggota kelompok tani pada umumnya dalam upaya menumbuhkembangkan kepemimpinan petani yang mandiri.
- Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan saling pengertian dari tukar informasi program bagi anggota Kelompok Tani Lingkok Siwak.
Pasal 5
Fungsi
Kelompok Tani Lingkok Siwak berfungsi sebagai
- Wahana penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu petani dalam pembangunanpertanian.
- Penyalur aspirasi dan partisipasi anggota kelompok dalam pembangunan pertanian.
Pasal 6
Usaha
Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi tersebut Kelompok Tani Lingkok Siwak mengadakan kegiatan :
- Memelihara, meningkatkan mengembangkan dan memperkokoh kesetiakawanan antara anggota kelompok tani.
- Meningkatkan pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan anggota kelompok agar lebih mampu mengambangkan usaha pertanian secara professional.
- Melaksanakan kegiatan kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
- Melakukan penasihatan bagi anggota kelompok dalam rangka mengembangkan dan memperkokoh Organisasi Kelompok Tani Lingkok Siwak.
- Melaksanakan Penasihatan, pengembangan dan peningkatan peranan anggota kelompok sebagai sumber kader dan sumber daya penggerak program-program pertanian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Anggota Kelompok Tani Lingkok Siwak adalah perorangan, berasal dari Dusun Pengempok Desa Saba dan Sekitarnya yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Tani Lingkok Siwak yang memiliki perhatian dan minat terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Tani Lingkok Siwak
- Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi kelompok tani.
- Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur
Struktur organisasi Kelompok Tani Lingkok Siwak terdiri dari ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 9
- Masa bakti pengurus 5 (lima) Tahun terhitung tanggal pemilihan.
- Anggota pengurus di Pilih 2 (dua) kali berturut.
TUGAS POKOK
Pasal 10
- Menyerap aspirasi anggota kelompok tani yang berkaitan dengan upaya pemanfaatan usaha tani.
- Memenuhi segala kebutuhan anggota dan mengevaluasi tingkat keberhasilan.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 11
- Iuran anggota Kelompok Tani setiap 4 (empat bulan) sebesar 100.000,-
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan kelompok tani.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
PENGGUNAAN DANA
Pasal 12
Penggunaan dana kelompok tani ini di pergunakan untuk pembelian saprodi
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
- Anggaran Dasar Kelompok Tani ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Kelompok Tani Lingkok Siwak Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan siatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan dalam Kelompok Tani Lingok Siwak.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI “LINGKOK SIWAK”
BAB I
Pasal 1
LATAR BELAKANG
Kelompok Tani Lingkok Siwak adalah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat dalam upaya memenuhi paradigma pembangunan dan kebijakan pembangunan di sector pertanian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Pengurus Kelompok Tani Lingkok Siwak terdiri dari :
a. Satu orang Ketua
b. Satu orang Sekretaris
c. Satu orang Bendahara
d. Beberapa Anggota
RAPAT PENGURUS DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 3
Rapat pengurus dan anggota kelompok tani ini di lakukan dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Keputusan rapat pengurus dan anggota kelompok tani dinyatakan sah bila dihadiri 2/3 dari jumblah anggota.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
SYARAT MENJADI PENGURUS DAN ANGGOTA
- Keanggotaan Kelompok Tani ini semua petani yang berdomisili di tempat bersangkutan di buktikan dengan kartu Tanda Penduduk.
- Hak dan Kewajiban di atur dan di tetapkan melalui keputusan musyawarah dasahkan Ketua Kelompok.
Pasal 6
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri dan di buktikan dengan surat pengunduran diri.
- Jika tidak bisa mengembalikan bantuan-bantuan dana kurang lebih 15% dari jumblah yang diterima.
BAB IV
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani Lingkok Siwak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, hal-hal yang belum diatur kemudian berdasarkan Surat Keputusan Ketua setelah mendengar pertimbangan Anggota-anggota Kelompok Tani.
Di tetapkan di Dusun Pengempok
Pada Tanggal,………………….
Ketua Sekretaris
(JALALUDIN SAYUTI) (SARIPUDDIN)
KELOMPOK TANI
“LINGKOK SIWAK”
Alamat : Dusun Pengepok, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah
Nomer :
BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT pada hari ini Jum’at Tanggal 02 Maret 2018 yang disaksikan oleh Kepala Desa Saba dan Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Saba, telah terbentuk Kelompok Tani “Lingkok Siwak” yang bertempat di Pengempok Desa Saba, Kecamatan Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan Struktur Kepengurusan sebagai berikut, Jalaludin Sayuti sebagai Ketua Kelompok, Saripuddin sebagai Sekretaris, Sahdan sebagai Bendahara dengan jumblah anggota 31 orang dan luas areal 22.8742 Ha.
Demikian berita acara pembentukan kelompok ini dibuat sebagai bukti keberadaan kelompok ini.
Saba, 02 Maret 2018
Ketua Sekretaris
JALALUDIN SAYUTI SARIPUDDIN
Mengetahui
Kepala Desa Saba Penyuluh Pertanian Lapangan
(PPL) Desa Saba
ABDUL WAHID, S.Pd SAHABUDIN.SP
NIP.19760721 201001 1 008
Diatas adalah urutan contoh surat pengajuan pembentukan kelompok tani, surat ini juga harus di lampirkan foto copy ktp semua anggota dan foto copy pajak tanah yang dimana jumlah tanah cocok dengan data di atas, terimakasih semoga bermanfaat dan sampai bertemu di artikel selanjutnya.